Alat Peraga Kampanya Paslon Ipong-Bambang Dirusak Orang di Wilayah Bungkal Ponorogo
PONOROGO - Puluhan Alat Peraga Kampanya (APK) milik pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Ponorogo Ipong-Bambang dirusak oleh orang-orang tak dikenal disepanjang jalan Kalisat-Ngrayun , hal tersebut disampaikan Widodo, salah satu kader Partai Demokrat yang juga pengusung Paslon Ipong-Bambang.
Kata Wododo, banner Paslon Ipong-Bambangyang dipasang dirobek bagian foto bahkan ada beberapa banner yang dicabut dan dibuang. "Banner yang dipasang sepnjang jalan Kalosati ke arah Ngrayun banyak yang dirusak dan dicabuti bahkan dibuang," ujar Wododo.
Tindakan perusakan APK yang dilakukan oleh orang tak dikenal teesebut sudah masuk ke meja tim pemenangan paslon Ipong- Bambang, "Kami belun ada rencana melaporkan ke Gakumdu, saat ini kami hanya sebatas mencatat dan memdata APK paslon kita yang dirusak," kata Ari Hersowianudin, jubir paslon Ipong-Bambang.
Perusakan APK merupakan kejahatan Pemilu, pelaku bisa dijerat pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pelaksana, peserta tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, bila terbukti pelaki diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," pungkas Ari Hersowianudin.
0 Response to "Alat Peraga Kampanya Paslon Ipong-Bambang Dirusak Orang di Wilayah Bungkal Ponorogo"
Posting Komentar