PN Ponorogo Tolak Pra Peradilan Keputusan Bawaslu

Humas Pengadilan Negeri Ponorogo Andi Wilham.


PONOROGO@NEWS -bPengadilan Negeri Ponorogo menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Sugeng Hariono terkait  keputusan Bawaslu Ponorogo tentang pinjaman Pemkab Ponorogo yang tidak menguntungkan salah satu calon bupati.

hal tersebut didampaikan humas Pengadilan Negeri Ponorogo Andi Wilham kepada wartawan Senin (26/10/2020).

Menurutnya perkara yang masuk pada 15 Oktober 2020 tersebut intinya menggugat keputusan Bawaslu Ponorogo tentang laporan pinjaman PT SMI yang dinyatakan tidak menguntungkan calon bupati tertentu.

"Sudah kita putuskan ditolak, sidah yang dipimpin hakim Tri Mulyanto SH pada hari Jumat lalu," ujar Andi.

Dalam sidang tersebut kata Andi Wilham dihadi dua pihak sekaligus yaitu  tergugat yaitu pihak Bawaslu Ponorogo.

"Salinan keputusan juga bisa dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemarin sudah saya kirim mungkin hari ini bisa diakses dan di download," jelas Andi.

Alasan ditolaknya pra peradilan keputusan Bawaslu Ponorogo tersebut, Andi tidak bisa menyampaikan secara spesifik, "Itu keputusan mutlak dari hakim yang memimpin sidang, sebagai humas Pengadilan Negeri Ponorogo, saya tidak berkompeten menyampaikan hal itu, yang jelas gugatan itu ditolak," tegas Andi Wilham. ()



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PN Ponorogo Tolak Pra Peradilan Keputusan Bawaslu"

Posting Komentar