Beny, Politisi Gaek Ponorogo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Marji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo. |
PONOROGO - Diduga melakukan kampanye hitam, Beny politisi gaek kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo. Selasa (24/11/2020).
Marji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu kepada wartawan membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Beny.
"Benar, kita hari ini menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan terlapor," ucapnya.
Menurut Marji Nurcahyo, pelapor datang dengan menyerahkan dua alat bukti yang disertakan dalam laporan berupa dua keping CD yang didalamnya berisi rekaman video yang diduga melakukan kampanye hitam yang dilakukan terlapor.
"Kita akan lakukan pengecekan terkait berkas pelapor, baik syarat formil maupun materiilnya untuk menentukan jenis pelanggarannya," jelas Marji Nurcahyo.
Beberapa waktu lalu, Beny seorang politisi gaek asal Ponorogo ini juga dilaporkan masyarakat ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye, namun kasus tersebut dihentikan karena kurang memenuhi unsur adanya pelanggaran. (*)
0 Response to "Beny, Politisi Gaek Ponorogo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu"
Posting Komentar