Diduga Lakukan Kampanye Negatif Terhadap Petahana, Seorang Warga Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu
PONOROGO@NEWS - Diduga melakukan kampanye negatif terhadap petahana seorang warga Ponorogo. Jumat (6/11/2020) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo.
Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan, membenarkan adanya pelaporan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan kajian selama 2X24 jam untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa dinaikkan ke penyelidikan atau klarifikasi.
"Hari ini kita terima laporan dari salah satu warga Ponorogo yang diduga terlapornya melakukan pelanggaran pasal 69 yang ayatnya akan kita kaji apakah di huruf c atau sebagainya, ini sedang kita kaji terkait ujaran kebencian atau hoax, ini akan kita kaji dulu," kata Sulung.
Di pasal tersebut, menurut Sulung Muna Rombawan ada unsur pidananya karena itu termasuk hal yang dilarang dalam kampanye.
"Namun untuk menentukan unsur unsurnya masuk atau tidak, kami akan kajian bersama Gakumdu," jelasnya.
Diketahui telah viral video yang berdurasi 1 menit 12 detik yang dilakukan terlapor dengan ujaran kebencian yang menyalahkan petahana atau bupati Ponorogo terkait kelangkaan pupuk. Dan atas kejadian tersebut salah satu warga Ponorogo melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Ponorogo.
0 Response to "Diduga Lakukan Kampanye Negatif Terhadap Petahana, Seorang Warga Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu"
Posting Komentar